Sedang di Luar Negeri, Mantan Presiden Ditetapkan Tersangka Makar

Sedang di Luar Negeri, Mantan Presiden Ditetapkan Tersangka Makar
Presiden Tunisia Kais Saied saat diambil sumpahnya sebagai presiden di Tunis, Tunisia, 23 Oktober 2019. Foto: ANTARA/Shutterstock

Tetapi, ia belum secara terperinci memetakan rencana pemulihan aturan konstitusi seperti diminta oleh para donor.

Marzouki kepada Al Jazeera TV mengatakan ia tidak terkejut soal penerbitan perintah penahan terhadap dirinya.

Ia menyebut langkah itu sebagai "pesan yang mengancam bagi seluruh rakyat Tunisia".

Marzouki, yang dalam beberapa pekan terakhir ini tinggal di Prancis, menjabat presiden dari 2011 hingga 2014.

Prancis merupakan bekas penguasa kolonial Tunisia dan hingga kini masih cukup punya pengaruh.

TAP mengatakan perintah penahanan itu dikeluarkan oleh hakim penyelidik yang bertugas menangani kasus Marzouki. (ant/dil/jpnn)

Mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki kini menjadi buronan aparat penegak hukum negara tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News