Sedang Hamil, Terdakwa Minta Penangguhan Penahanan
jpnn.com, SURABAYA - Siti Marfuah meminta hakim mengabulkan permohonannya atas penangguhan penahanan.
Terdakwa kasus suap pembangunan pengerjaan proyek Kantor Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, itu memintanya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (9/7).
Agenda sidang lanjutan kemarin adalah mendengarkan jawaban jaksa Gigih Benah Rendra atas nota pembelaan terdakwa.
Gigih menyatakan bahwa pleidoi yang disampaikan penasihat hukum adalah salah besar atau salah kaprah. Dia menolak semua pembelaan dari terdakwa.
Dalam pembacaan replik, Gigih tidak membenarkan, tidak ada saksi yang menunjukkan keterlibatan Siti dalam penyuapan sejumlah uang terhadap Supi Haryono (mantan Kabag Pemerintahan Bojonegoro yang telah menjadi terpidana kasus tersebut).
"Saksi ahli mengutarakan hal yang sama terhadap kasus itu. Bahwa Supi menyerahkan sebuah CD merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dalam Undang-Undang Barang dan Jasa," ujarnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa jelas termasuk tindak pidana korupsi. Berupa suap atau gratifikasi sesuai dengan petunjuk dan bukti dari keterangan saksi-saksi.
Keterangan penasihat hukum terdakwa yang menganggap kurang tepat tuntutan jaksa itu tidak benar.
Kuasa hukum minta penangguhan penahanan pada hakim karena terdakwa sedang hamil 7 bulan.
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman