Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan
jpnn.com, GRESIK - Caleg terpilih DPRD Gresik, Jatim bernama Mahmud tersandung perkara.
Kader Partai Nasdem itu ditahan kejaksaan karena terbelit kasus penipuan dan penggelapan dokumen tanah. Dia terancam tidak bisa mengikuti pelantikan.
BACA JUGA : Rebutan Suara, Caleg Tikam Caleg, Jleb!
Mahmud adalah mantan kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Lelaki 54 tahun itu mendekam di Rutan Gresik sejak Selasa (7/5) lalu.
Penahanan dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim. Yaitu, pelimpahan barang bukti dan tersangka.
BACA JUGA : Caleg di Cirebon Depresi Minta Dimandikan Air Kembang Tujuh Rupa
Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan bahwa Mahmud telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Gresik. Ada lima jaksa yang menangani kasus itu.
Perinciannya, 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan 3 jaksa dari Kejaksaan Negeri Gresik. Mereka sepakat menahan tersangka Mahmud.
Penahanan caleg terpilih dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim.
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar