Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan

Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA : Berkat Nasi Padang, Caleg PAN jadi Anggota Dewan

Penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah.

Selama penyidikan, tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu).

Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 di antara total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia bakal melenggang ke parlemen Gresik.

Bagaimana sikap partainya? Humas DPC Partai Nasdem Gresik Musa ketika dikonfirmasi enggan berkomentar.

Dia mengaku belum tahu pasti kejadian yang menimpa kader partainya itu.

''Saya akan besuk ke rutan dulu,'' kata Musa lewat telepon selulernya kemarin. (yad/c7/roz/jpnn)


Penahanan caleg terpilih dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News