Sedang Umrah, Politikus PAN Batal Jadi Saksi Kasus Rasuah

Sedang Umrah, Politikus PAN Batal Jadi Saksi Kasus Rasuah
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota Komisi V DPR, A Bakrie, Senin (13/6). Bakrie sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Kepala BPJPN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari yang menjadi tersangka suap pembahasan anggaran.

Namun, Bakrie urung diperiksa. Pasalnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sedang melaksanakan ibadah umrah. "Saksi A Bakrie, yang bersangkutan sedang umrah," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6).

Selain Bakrie, penyidik juga memanggil empat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Yakni yakni Musa Zainudin, M Toha, Fathan Subchi dan Alamudin Dimyati Rois.

Hanya saja, keempat wakil rakyat itu tak hadir. Yuyuk menjelaskan, Toha dan Musa mengirim setaf mereka untuk mengantar surat ke KPK. Isi suratnya adalah pemberitahuan tidak bisa hadir karena ada rapat di DPR. Sedangkan Fathan dan Alamudin belum memberi informasi ke KPK tentang ketidakhadiran mereka.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus rasuah yanmg menjerat pengusaha bernama Abdul Khoir dan anggota DPR asal PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Baik Abdul atau pun Damayanti sudah menjadi terdakwa.

Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat tersangka lain. Yakni Amran, serta anggota Komisi V DPR yang lain yaitu Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.

KPK juga menjerat dua orang kepercayaan Damayanto. Yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News