Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR
Mengapa belum tuntas? Himawan menuturkan, hal itu dipicu mediasi yang buntu. ''Ada juga sejumlah laporan yang baru masuk begitu perusahaan libur. Jadi, belum bisa ditindaklanjuti,'' ujarnya.
Awal Mei lalu, Gubernur Khofifah menerbitkan SE nomor 560/10.003/ 012.3/2019 tentang THR. Ada sejumlah instruksi dalam SE tersebut.
Mulai kewajiban pembayaran THR, penentuan besaran tunjangan, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, seluruh pemerintah daerah di Jatim diminta melakukan pemantauan. Dari situ, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota membentuk posko pengaduan THR.
Posko pengaduan THR tak hanya ada di disnakertrans pemprov atau kabupaten/kota. LBH Surabaya juga melanjutkan tradisi dengan membuka posko pengaduan THR. Mereka menerima ratusan laporan dari sejumlah serikat pekerja di Jatim.
Hingga akhir Mei, lembaga itu mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten/kota wilayah Jatim yang belum mendapat tunjangan.
Ada pula laporan tentang perusahaan yang mengganti THR dengan parsel yang nilainya lebih rendah. Itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran pemberian THR. (ris/c18/gun/jpnn)
LBH mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten dan kota wilayah Jatim yang belum mendapat THR.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini
- El Rumi Ungkap Kebiasaan Bagikan THR saat Idulfitri