Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR

Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mengapa belum tuntas? Himawan menuturkan, hal itu dipicu mediasi yang buntu. ''Ada juga sejumlah laporan yang baru masuk begitu perusahaan libur. Jadi, belum bisa ditindaklanjuti,'' ujarnya.

Awal Mei lalu, Gubernur Khofifah menerbitkan SE nomor 560/10.003/ 012.3/2019 tentang THR. Ada sejumlah instruksi dalam SE tersebut.

Mulai kewajiban pembayaran THR, penentuan besaran tunjangan, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah di Jatim diminta melakukan pemantauan. Dari situ, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota membentuk posko pengaduan THR.

Posko pengaduan THR tak hanya ada di disnakertrans pemprov atau kabupaten/kota. LBH Surabaya juga melanjutkan tradisi dengan membuka posko pengaduan THR. Mereka menerima ratusan laporan dari sejumlah serikat pekerja di Jatim.

Hingga akhir Mei, lembaga itu mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten/kota wilayah Jatim yang belum mendapat tunjangan.

Ada pula laporan tentang perusahaan yang mengganti THR dengan parsel yang nilainya lebih rendah. Itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran pemberian THR. (ris/c18/gun/jpnn)


LBH mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten dan kota wilayah Jatim yang belum mendapat THR.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News