Sedihnya, Perusahaan Ini PHK 3 Ribu Buruh

Sedihnya, Perusahaan Ini PHK 3 Ribu Buruh
Buruh. Foto: dok.JPNN

Sementara itu, pensiun dini hanya diperbolehkan bagi buruh yang bekerja 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun.

Sugiyanto menerangkan, untuk karyawan yang memiliki masa kerja cukup lama dengan gaji Rp 10 jutaan, bisa menikmati uang pesangon hingga lebih dari Rp 200 juta.

 ''Jadi, kebutuhan anggaran untuk pesangon itu sangat besar,'' imbuhnya.

Tingginya uang pesangon dan uang penghargaan di perusahaan tersebut membuat banyak buruh justru menginginkan purnatugas.

Seorang karyawan asal Jetis yang sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu menyatakan, pengajuannya ditolak lantaran masa kerjanya belum memasuki angka minimal.

Hal tersebut dibenarkan Sugiyanto. Menurut dia, momen itu justru membuat banyak karyawan meminta untuk dimasukkan dalam daftar 3 ribu orang yang di-PHK.

''Banyak yang mengajukan. Kenapa tidak serempak?'' ujarnya menirukan beberapa karyawannya.

Seperti diberitakan, perusahaan kertas PT Tjiwi Kimia melakukan PHK masal.

Sebanyak 3 ribu buruh dikepras. Langkah rasionalisasi dilakukan lantaran market perusahaan itu tengah lesu.

Dengan pengurangan tenaga kerja tersebut, nantinya, buruh Tjiwi hanya tercatat 7 ribuan orang.

Sebanyak 2 ribu karyawan yang masuk dalam daftar rasionalisasi sudah berstatus karyawan.

Sementara itu, sisanya berasal dari sektor borongan. Mereka juga sudah mendekati usia pensiun 55 tahun dan masa usia pensiun dini. (ron/abi/c22/ami/flo/jpnn)

 


MOJOKERTO – Perusahaan PT Tjiwi Kimia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga ribu karyawannya. Perusahaan itu menyiapkan dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News