Segel Barang Bukti Dibongkar, Kinerja Polisi Dipertanyakan
Selasa, 17 April 2012 – 12:51 WIB
Disebutkannya, pada 16 Maret 2012, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/1053/OPS/ III/2012/Bareskrim tanggal 16 Maret 2012 ditandatangani Karobinops Bareskrim Mabes Polri, perihal Pemberitahuan Rencana Pemindahan Kacang Kedelai yang berada didalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion, Jl Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.
Pemberian izin ini diprotes keras karena diduga atas perintah Ansley Haryadi, tersangka perusakan segel yang kini buron.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan Niki ke Mabes Polri sampai tiga kali tapi tak direspon. Polsek Benowo selaku kepolisiaan tempat gudang berada turut diberitahu tapi justeru menyuruh Niki agar bertanya langsung ke Mabes.
Nudirman menambahkan, tindakan itu merupakan bukti kelemahan kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi barang bukti. Menurut dia, yang paling bertanggung jawab adalah kepolisian yang lingkup kerjanya di tempat kejadian yakni Polsek atau Polres setempat.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mempertanyakan prosedur tetap (Protap) kepolisian dalam mengamankan barang bukti. Pertanyaan ini
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan