Segera Ada Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka?

Kamaruddin mengeklaim Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus dan Brigjen Andi, red) setuju dengan saya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin (15/8) pukul 24.00 WIB.
Kamaruddin sebelumnya mendesak Putri untuk meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Belakangan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri tersebut. (cr3/jpnn)
Timsus bakal menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, akankah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka?
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka