Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
"Itu tidak mungkin karena Pak Muis sudah pensiun dan tidak menjabat apa-apa lagi," ujarnya. Kemudia alasan kedua dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Barang buktinya kan sudah disita kejaksaan semua," kata dia. Yang ketiga, dikhawatirkan kliennya lari. "Tidak mungkin. Karena beliau ada anak, ada keluarga," ungkap Tamsil.
Jadi kata Tamsil, "Subjektif soal penahanan. Walau memang diatur dalam Undang-undang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan."
Kalau bicara hukum, sambung dia lagi, tidak mungkin kliennya akan melakukan pidana, karena sudah tak memiliki jabatan apa-apa di Pemkab Sekadau.
"Selama proses penyidikan Pak Muis juga kooperatif," tegasnya.
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Membanggakan, Aurellie Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Sanremo Junior di Italia
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat
- 2 Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Angkutan Lebaran 2024