Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB

Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
"Itu tidak mungkin karena Pak Muis sudah pensiun dan tidak menjabat apa-apa lagi," ujarnya. Kemudia alasan kedua dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Barang buktinya kan sudah disita kejaksaan semua," kata dia. Yang ketiga, dikhawatirkan kliennya lari. "Tidak mungkin. Karena beliau ada anak, ada keluarga," ungkap Tamsil.
Jadi kata Tamsil, "Subjektif soal penahanan. Walau memang diatur dalam Undang-undang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan."
Kalau bicara hukum, sambung dia lagi, tidak mungkin kliennya akan melakukan pidana, karena sudah tak memiliki jabatan apa-apa di Pemkab Sekadau.
"Selama proses penyidikan Pak Muis juga kooperatif," tegasnya.
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap