Segera Benahi Aset Milik Daerah

Segera Benahi Aset Milik Daerah
Foto: Humas Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tengah menertibkan aset-aset dan barang milik daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemda Provinsi Jabar mencegah tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan Pj. Sekretaris Daerah Prov. Jabar Daud Achmad usai menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/11).

“Rapat ini dilaksanakan karena diketahui bersama, fokus utama pencegahan korupsi oleh Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi) KPK RI tahun 2019 adalah mengenai Barang Milik Daerah dan juga optimalisasi pendapatan daerah,” kata Daud.

Menurut Daud, KPK RI telah menerbitkan surat perihal percepatan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Gubenur/Bupati/Walikota se-lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2019. Ada enam poin yang menjadi fokus dalam surat tersebut.

Pertama adalah penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian, penyelesaian permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat pemekaran wilayah. Ketiga, penyelesaian permasalahan BMD dengan instansi vertikal.

“Keempat, penyelesaian permasalahan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak. Kelima, percepatan penyelesaian sertifikasi BMD berupa tanah. Lalu keenam, pelaksanaan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasi,” ucapnya.

Guna mewujudkan poin-poin tersebut, kata Daud, Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan semua pihak, seperti Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Tujuannya supaya semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah aset.

“Juga sebagai pengguna barang (OPD) pun harus memerhatikan aset-aset milik daerah yang dimiliki,” kata Daud mengakhiri. (*)

Menurut Daud, KPK RI telah menerbitkan surat perihal percepatan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Gubenur/Bupati/Walikota se-lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2019. Ada enam poin yang menjadi fokus dalam surat tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News