Segera Dibangun, 26 Pusat Kegiatan di Perbatasan
Pemda Diminta Lebih Peduli soal Infratruktur di Perbatasan
Jumat, 23 Juli 2010 – 23:49 WIB
Dari sisi regulasi, sejumlah peraturan telah diterbitkan seperti UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Perpres Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Baca Juga:
Sementara dari segi pembangunan, pemerintah telah menetapkan 12 Provinsi yang mencakup 38 Kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain sebagai prioritas pengembangan. "Akan dibentuk 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai Kota Utama yang perlu dipercepat pmbangunannya selama 10 tahun ke depan," tandasnya.
Daerah yang akan menjadi lokasi pengembangan PKSN itu terbentang dari daerah yang berbatasan laut dengan Singapura dan Malaysia seperti Kepulauan Riau, ataupun wilayah perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Dikatakan pula, pemerintah telah mengumpulkan data anggaran seluruh departemen guna membangun kawasan perbatasan pada 2011. Anggaran itu akan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan seperti transmigrasi, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan. "Jumlah anggarannya Rp 2,8 triliun," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat