Segera Lengser, Anies Dilarang Membuat Kebijakan Strategis

Segera Lengser, Anies Dilarang Membuat Kebijakan Strategis
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di lantai 10, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tak lagi diizinkan membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.

Menurut Pras sapaan Prasetyo Edi, sebulan terakhir terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa (13/9) hari ini.

Artinya, mulai 14 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang Anies tak diizinkan membuat kebijakan strategis.

Dia menyebutkan contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya merotasi pejabat pemerintahan, menerbitkan peraturan dan keputusan, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.

"Salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ucap Pras, Senin (12/9).

Pras kemudian menyinggung salah satu kebijakan Anies beberapa waktu lalu yang yang meresmikan nama Kota Tua menjadi Batavia.

"(Seharusnya, red), enggak boleh diubah," kata dia.

Adapun, Anies Baswedan diminta untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa hari ini.

Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News