Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual

Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, merupakan alarm tanda bahaya agar negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.

“Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan. Itu suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu dan beredar luas di media sosial.

Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS segera menjadi undang-undang.

Sebab, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir, sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.

Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.

Menurut Mbak Rerie, RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan di tingkat Rapat Paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.

Lestari Moerdijat meminta semua pihak, termasuk para wakil rakyat yang sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News