Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:37 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI
Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR sudah sepakat membawa RUU TPKS ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang sehingga bisa segera dibahas bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Lestari Moerdijat meminta semua pihak, termasuk para wakil rakyat yang sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus