Segera Realisasikan UU PPRT Demi Memenuhi Amanat Konstitusi

Segera Realisasikan UU PPRT Demi Memenuhi Amanat Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR RI segera membahas RUU PPRT. Ilustrasi. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI perlu memiliki kemauan politik untuk menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Para wakil rakyat itu juga harus mengedepankan aspek kemanusiaan dalam upaya melindungi setiap warga negara.

“Rumusan RUU PPRT yang sejak 2020 disahkan di tingkat Badan Legislasi tidak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kepedulian pimpinan DPR terhadap upaya perlindungan kepada setiap warga negara dipertanyakan,” kata Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).

Menurut Lestari, RUU PPRT yang ditujukan untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia itu proses pembahasannya berhenti begitu saja tanpa alasan yang jelas.

Padahal, kata dia, proses pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung 18 tahun lalu, sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004.

Pimpinan DPR, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera menuntaskan pembahasan itu dengan mengedepankan aspek perlindungan warga negara dan kemanusiaan.

Rerie mendorong langkah transparansi dalam mengatasi sejumlah kendala yang dihadapi pada proses legislasi RUU PPRT agar Undang-Undang tersebut segera hadir untuk melindungi PRT.

Catatan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) Pekerja Rumah Tangga (PRT), jumlah PRT di Indonesia berdasarkan survei pada 2015 tercatat  4,2 juta orang.

Pimpinan DPR RI perlu memiliki kemauan politik untuk menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News