Segera Realisasikan UU PPRT Demi Memenuhi Amanat Konstitusi

Segera Realisasikan UU PPRT Demi Memenuhi Amanat Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR RI segera membahas RUU PPRT. Ilustrasi. Foto: Humas MPR RI

Jala PRT memperkirakan pada 2022 jumlah PRT di Indonesia berkisar 5 juta orang. Angka tersebut belum termasuk PRT yang bekerja di luar negeri.

Menurut Rerie, PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik, sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang merugikan PRT maupun pemberi kerja.

Bahkan, seringkali kekerasan hingga masalah kemanusiaan menimpa PRT, yang mayoritas perempuan dan anak.

Kondisi rentan PRT, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus diatasi dengan hadirnya kepastian regulasi seperti RUU PPRT.

Rerie menilai kerentanan yang dialami PRT seringkali mengancam jiwa mereka sehingga harus menjadi prioritas untuk segera diatasi lewat hadirnya UU PPRT yang mampu melindungi PRT, yang juga bagian dari warga negara Indonesia itu.

Apalagi, tegas Rerie, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar negara ini melindungi setiap warga negaranya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman tidak adanya kepastian hukum yang kerap mengancam jiwa pada pekerjaan yang digeluti PRT.(fri/jpnn)

Pimpinan DPR RI perlu memiliki kemauan politik untuk menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News