Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Komisioner KPPU
Sabtu, 10 Maret 2018 – 19:40 WIB
Dia menjelaskan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir 27 Februari 2018. Presiden Joko Widodo terpaksa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menambah masa bakti sementara komisioner KPPU.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang jabatan komisioner KPPU seharusnya berakhir pada Desember 2017. Perpanjangan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 33/P tahun 2018. Perpanjangan dilakukan dua bulan, yakni 27 Februari-27 April 2018. Perpanjangan ini adalah kali kedua dilakukan pemerintah.(boy/jpnn)
Anggota Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali mendesak Komisi VI DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisioner KPPU.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan