Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Diizinkan Pulang
Rabu, 26 Juni 2019 – 20:19 WIB

Pelawak Qomar. Foto: Fajar.co.id
Pelawak dari grup Empat Sekawan itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg3/jpnn)
Baca Juga:
Karena pertimbangan penyakitnya, Qomar akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (25/6) sore.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Harusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya