Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Diizinkan Pulang
Rabu, 26 Juni 2019 – 20:19 WIB
Pelawak dari grup Empat Sekawan itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg3/jpnn)
Baca Juga:
Karena pertimbangan penyakitnya, Qomar akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (25/6) sore.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Komandan TKN: Fitnah Dilempar kepada Orang Muda Berprestasi
- Gibran Respons Tudingan Soal Ijazah Palsu: Saya Anggap Lucu-lucuan
- Maju Jadi Caleg DPR RI, Abah Qomar: Ingin Melayani Rakyat Sepenuh Hati
- Ditunjuk Pimpin DPD PAN Cirebon, Abah Qomar: Insyaallah Pecah Telor
- Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara
- Partai Garuda Heran dengan Penggugat Ijazah Jokowi, Begini Alasannya