Seharusnya UU KPK Diterima Setelah Disahkan Secara Konstitusi

Seharusnya UU KPK Diterima Setelah Disahkan Secara Konstitusi
Massa Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

Karena itu, sebenarnya, massifnya gerakan untuk mendukung UU KPK menjadi bukti riil bahwa KPK tidak lagi mendapatkan legitimasi kokoh dari masyarakat, sebagaimana dulu waktu tahun-tahun awal berdiri.

Atas berbagai masalah itu, HAM Indonesia mengungkapkan empat sikap tegas terhadap KPK. Paling utama yaitu mereka meminta tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Mohammad Syarif  angkat kaki dari KPK demi situasi kondusif.

Kemudian,  WP KPK diminta segera dibubarkan demi selamatkan marwah negara.

"Kami mendesak agar KPK menghentikan provokasi dan politik simpati dari kelompok pendukung demi menyudahi disintegrasi bangsa dan mendukung UU KPK  baru sebagai langkah penyelamatan KPK dari upaya pembusukan," pungkas Asep. (flo/jpnn)

Semua pihak diminta mendukung UU KPK baru sebagai langkah penyelamatan dari upaya pembusukan,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News