Sejak 2006, Padepokan Dimas Kanjeng Jadi Kartel Penipuan
Kamis, 29 September 2016 – 13:56 WIB
Cecep menambahkan, Taat Pribadi selain menjadi tersangka kasus pembunuhan dua mantan jamaahnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah, ternyata ia terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penipuan dan pencucian uang.
“Awalnya, kami menerima tiga laporan terkait penipuan dengan kerugian korban dengan total Rp 1,5 miliar. Dan satu laporan dari seorang profesor di Mabes Polri dengan kerugian korban sekira Rp 20 miliar. Namun saat itu Taat Pribadi berstatus menjadi saksi terlapor,” ungkapnya. (don/no/jpg)
JPNN.com SURABAYA - Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kembali memeriksa tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi, 46. Pemeriksaan kali ini fokus terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI