Sejak 2016, Polda Tilang Belasan Ribu Pelanggar Ganjil Genap

Sejak 2016, Polda Tilang Belasan Ribu Pelanggar Ganjil Genap
Ilustrasi tilang. Foto: Hadi Aris Iskandar/Kaltara Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak 30 Maret 2016.

Hingga Jumat (23/3) lalu atau 400 hari sistem itu berlaku, sudah ada 14.594 pelanggar yang ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dari belasan ribu pelanggar itu sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Kami ada mengamankan SIM dan STNK, ada juga kendaraan roda empat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/3).

Dia menuturkan, untuk STNK yang diamankan ada sebanyak 4.524. Kemudian untuk SIM ada 9.759 dan 311 kendaraan disita.

Menurut dia, semua yang ditilang adalah pengendara yang menerobos kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto.

Bahkan, hingga saat ini masih ada pengendara yang tetap memaksa menerobos kawasan ganjil genap meski nomor pelat tidak sesuai.

“Sehingga kami ingatkan agar para pengendara roda empat bisa mentaati peraturan yang ada," tegas dia. (mg1/jpnn)


Bahkan, hingga saat ini masih ada pengendara yang tetap memaksa menerobos kawasan ganjil genap meski nomor pelat tidak sesuai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News