Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang

Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang
Andi Mallarangeng. Foto: Dwi Pambudo/RM
Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Andi adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya KPK meminta Imigrasi mencegah Andi. Selain itu, ada pula dua nama yang juga masuk dalam daftar cegah KPK, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), serta Muhammad Arif Taufiqurrahman.

Merujuk pada surat KPK ke Imigrasi, nama Zulkarnaen hanya disebut sebagai CEO FOX Indonesia. Sedangkan Muhammad Arif Taufiqurrahman dalam surat itu tertulis sebagai Kepala Divisi Business Development Property PT Adhi Karya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News