Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang
Jumat, 07 Desember 2012 – 04:46 WIB

Andi Mallarangeng. Foto: Dwi Pambudo/RM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
Baca Juga:
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Andi sudah dijadikan tersangka dan dimasukkan dalam daftar cegah sejak 3 Desember lalu. "AAM (Andi Alfian Mallarangeng,red) dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka secara remi berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) tanggal 3 Desember," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (6/12) petang.
Mengacu pada surat KPK bernomor R-4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani langsung oleh Abraham Samad disebutkan bahwa komisi antirasuah itu sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora, atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang,
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar