Sejarah pun Mencatat, Jokowi Pernah Lantik Warga AS jadi Menteri

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencopot Archandra Tahar, sebagai Menteri ESDM.
Hal ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat. Menurut dia, tidak dapat dibenarkan seorang warga negara asing menjabat menteri di Indonesia. Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan kewarganegaraan bila punya paspor negara lain.
"Ini artinya sejarah pun mencatat bahwa Presiden Jokowi telah melantik seorang warga Amerika Serikat sebagai seorang menteri," kata Aboe Bakar, Selasa (16/8).
Namun, ia menilai kapasitas pribadi Archandra sangat mumpuni mengurus ESDM. Kemampuan Archandra dalam mengelola minyak diperebutkan berbagai negara. Wajar Indonesia memanggilnya untuk membesarkan republik ini.
Sayangnya, Archandra datang di saat yang tidak tepat. Pengangkatannya sebagai menteri tidak dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya diselesaikan dulu status kewarganegaraannya baru kemudian diangkat menjadi menteri," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Karena proses yang tidak proper dan cenderung sembrono tersebut Archandra yang seharusnya dimanfaatkan kemampuannya malah menjadi korban.
"Dia pastinya kehilangan kewarganegaraannya di Amerikan lantaran telah menjadi menteri di Indonesia, padahal kemudian dia dicopot dari kursi menteri," paparnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencopot Archandra Tahar, sebagai Menteri ESDM. Hal
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit