Sejarah pun Mencatat, Jokowi Pernah Lantik Warga AS jadi Menteri
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencopot Archandra Tahar, sebagai Menteri ESDM.
Hal ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat. Menurut dia, tidak dapat dibenarkan seorang warga negara asing menjabat menteri di Indonesia. Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan kewarganegaraan bila punya paspor negara lain.
"Ini artinya sejarah pun mencatat bahwa Presiden Jokowi telah melantik seorang warga Amerika Serikat sebagai seorang menteri," kata Aboe Bakar, Selasa (16/8).
Namun, ia menilai kapasitas pribadi Archandra sangat mumpuni mengurus ESDM. Kemampuan Archandra dalam mengelola minyak diperebutkan berbagai negara. Wajar Indonesia memanggilnya untuk membesarkan republik ini.
Sayangnya, Archandra datang di saat yang tidak tepat. Pengangkatannya sebagai menteri tidak dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya diselesaikan dulu status kewarganegaraannya baru kemudian diangkat menjadi menteri," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Karena proses yang tidak proper dan cenderung sembrono tersebut Archandra yang seharusnya dimanfaatkan kemampuannya malah menjadi korban.
"Dia pastinya kehilangan kewarganegaraannya di Amerikan lantaran telah menjadi menteri di Indonesia, padahal kemudian dia dicopot dari kursi menteri," paparnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencopot Archandra Tahar, sebagai Menteri ESDM. Hal
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?