Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya
Senin, 09 Januari 2023 – 08:29 WIB

Pasangan sejoli di Palembang yang menjadi mucikari prostitusi online saat diamankan dan diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co
Keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.
Sementara, tersangka Dery Andreansyah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp 600 ribu
"Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp 100 ribu, Pak. Ada yang pesan cewek melalui WhatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan," terangnya.(*/sumeks)
Sepasang sejoli bernama Kgs Dery Andreansyah, 28, Laila Alias Kila, 28, warga Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas