Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR

Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR
DPR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diketahui di Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini untuk pengawasan. (mg1/jpnn)


Saat ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News