Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR
Minggu, 18 Februari 2018 – 16:38 WIB
Diketahui di Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini untuk pengawasan. (mg1/jpnn)
Saat ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- 10 Polisi Datangi Rumah Jenny Rachman, Mau Jemput Paksa?
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Siap-siap, Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa Pekan Depan