Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan mengungkapkan alasan pentingnya Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (UU MPR).
Sebab dengan UU tersebut, kewenangan, tugas pokok dan fungsi MPR sebagai sebuah lembaga negara dan lembaga politik yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia memiliki payung hukum yang kuat.
"Kami sedang mengupayakan penyusunan rancangan undang-undang tentang MPR," kata Sjarifuddin Hasan di sela-sela kegiatannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/2).
Sebelumnya Rapat Pimpinan MPR pada Jumat (20/1) telah memutuskan untuk dimulainya proses penyusunan rancangan undang-undang tentang MPR.
Syarief Hasan yang akrab disapa itu menjelaskan dengan undang-undang sendiri, lembaga tersebut tidak lagi masuk atau diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) seperti saat ini.
Sebab, UU MD3 belum mengatur banyak hal tentang MPR seperti alat-alat kelengkapannya.
"Misalnya, kami ingin membentuk badan kehormatan MPR, atau lainnya memerlukan payung hukum. UU MPR ini nanti bisa menjadi payung hukum," ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Syarief Hasan mengungkapkan UU MD3 yang telah mengalami beberapa revisi mengatur secara lengkap tentang DPR dan DPD.
Wakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan mengungkapkan alasan pentingnya Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (UU MPR).
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM