Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan jemput paksa yang ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) membuat Polri harus mengkaji ulang aturan tersebut.
Karena dikhawatirkan bisa bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengkajian sedang dilakukan oleh Divisi Hukum Polri.
“Kami kaji di Divkum soal aturan itu,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (18/2).
Mantan Wakabintelkam ini menjelaskan, ketika ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.
Dia menuturkan, untuk proses pengkajian di Divkum Polri telah ada tim yang melibatkan para ahli.
“Ada ahli hukum pidana, tata negara dan lainnya,” imbuh dia.
Terkait kapan kajian itu selesai, jenderal bintang dua ini belum bisa memastikannya. “Belum ya, karena sedang dikaji juga RUU KUHP dan UU terorisme,” tegasnya.
Saat ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.
- 10 Polisi Datangi Rumah Jenny Rachman, Mau Jemput Paksa?
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Siap-siap, Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa Pekan Depan
- KPK Berani Jemput Paksa Lukas? Pengacara: Silakan Saja, Kami Tak Tanggung Jawab