Sejumlah Nama Beken Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Senin, 14 Desember 2020 – 19:20 WIB

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Apresiasi juga disampaikan atas berbagai petisi yang muncul di masyarakat, dan mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
"Upaya-upaya dari masyarakat termasuk para tokoh yang sangat kami hormati, baik tokoh agama, tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat," pungakas Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Penahanan Rizieq dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq belum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tidak
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir