Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan

Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan
Dokter. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

“Sampai saat ini sudah ada 49 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim. Baik itu milik pemerintah maupun milik swasta. Kemudian ada 187 puskesmas. Dan semua kecamatan sudah memiliki puskesmas,” ungkap dia.

Dasar acuan bagi pelayanan kesehatan di puskesmas yakni satu berbanding 30 ribu penduduk. Jika merujuk angka itu, Kaltim belum dapat menjangkau semuanya. Acuan lainnya minimal satu kecamatan satu puskesmas.

“Kalau merujuk yang kedua itu, maka pelayanan kesehatan melalui puskesmas sudah memenuhi. Sebab, semua kecamatan di Kaltim sudah mempunyai puskesmas,” sebutnya.

Disebutkan, realisasi anggaran kesehatan sebesar 10 persen pada APBD Kaltim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah dipenuhi pemerintah.

“Dari APBD Kaltim 2019 Rp 10 triliun, dana kesehatan sekitar Rp 1 triliun. Anggaran itu tidak hanya untuk Dinas Kesehatan. Tapi juga untuk ke rumah sakit,” ungkap dia.

Sementara itu, untuk standardisasi waktu pelayanan kesehatan yang dianjurkan PB IDI antara 6–10 menit untuk setiap pasien poliklinik spesial, menurut Soeharsono, sepanjang tidak mengurangi kualitas pelayanan, tidak jadi masalah.

“Standardisasi waktu itu perlu. Dengan jam kerja dokter spesialis, tentu mereka bisa menghitung berapa banyak pasien yang bisa mereka layani. Kami tidak ingin, karena pasien yang banyak, kemudian dipaksakan untuk dilayani semua. Akhirnya pelayanan menjadi tidak maksimal,” tandasnya. (*/drh/dwi/k16)


Dokter spesialis banyak berada di perkotaan berdampak pada timpangnya pelayanan kesehatan di sejumlah kabupetan / kota di Kaltim.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News