Sejumlah Pihak Soal Pelarangan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan: AMDK Harus Dikecualikan

Sejumlah Pihak Soal Pelarangan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan: AMDK Harus Dikecualikan
Pelarangan angkutan logistik lewat pada saat momen lebaran dinilai akan merugikan masyarakat. Foto: ANTARA/HO-ASDP/am.

jpnn.com, JAKARTA - Para pakar logistik, ekonom, kementerian perindustrian, dan Kemendag meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.

Mereka berasumsi AMDK ini sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya mendata terlebih dulu berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap AMDK pada setiap momen-momen libur besar keagamaan di daerah-daerah sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan.

Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak pernah menghitung berapa kebutuhan air minum tersebut di daerah-daerah dan ujug-ujug angkutan logistiknya dilarang. “Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.

Pakar Logistik kainnya dari ULBI, Agus Purnomo menambahkan angkutan logistik bagi perusahaan AMDK itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen. “Jadi, jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk AMDK yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” ujarnya.

Katanya, perusahaan AMDK bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik. Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.

“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya

Sementara, Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan pabrik AMDK itu harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan. Menurutnya, adanya pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.

“Jika angkutan logistiknya dibatasi, mereka pasti akan mengalami kesulitan untuk menyalurkan produk mereka ke konsumen. Hal itu bisa menyebabkan terjadi kelangkaan air minum di masyarakat. Padahal AMDK itu sudah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” tuturnya.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga tersebut, Sani juga mengatakan penyediaan stok barang ke gudang-gudang juga menjadi percuma karena barangnya tidak bisa diangkut dengan cepat ke konsumen karena hanya bisa diangkut dengan truk-truk kecil. Sementara, ongkos penyewaan gudang harus tetap dibayar.

“Ini kan penambahan cost juga bagi para pelaku industri AMDK,” katanya.

Lebih lanjut, Ekonom dari Unpar mengatakan AMDK itu sebenarnya sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu pasti akan meningkat.

Sejumlah pihak meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News