Sejumlah Surat Suara di Garut Sudah Tercoblos, Bawaslu Turun Tangan
Namun yang menjadi perhatian Bawaslu Garut terhadap surat suara itu, kata Lamlam, oleh KPPS dinyatakan sebagai surat suara rusak, sehingga tidak digunakan oleh masyarakat pemilih di TPS tersebut.
"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.
Dia menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan masih terus didalami untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana bisa seperti itu dan sampai ke TPS.
Bawaslu Garut, kata dia, saat ini sedang melakukan proses laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dapat melakukan langkah pengawasan berikutnya.
"Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," kata Lamlam.
Sebelumnya, video surat suara sudah dalam keadaan dicoblos di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut, beredar di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Garut.
Petugas KPPS menyampaikan dalam video tersebut bahwa sejumlah surat suara pemilihan presiden sudah dicoblos. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan menindaklanjuti informasi sejumlah surat suara di Garut sudah tercoblos.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu