Sejumlah Tokoh Anggap Ada Ancaman Besar dalam Perppu 'Corona'
Sabtu, 11 April 2020 – 15:16 WIB

Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay
"Ini kan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kami sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kami melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK," katanya. (tan/jpnn)
Sejumlah tokoh melihat ada ancaman yang lebih besar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi