Sekali Diperiksa, Miranda Langsung Ditahan KPK
Jumat, 01 Juni 2012 – 18:18 WIB

Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (1/6). Miranda diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004. Miranda langsung ditahan di ruang tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN
Sebelumnya, Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Miranda ditahan untuk 20 hari pertama. "Kita tahan di Rutan KPK. Nanti jika dibutuhkan, penahanannya bisa diperpanjang lagi," kata Johan.
Ditegaskannya, penahanan itu dilakukan karena semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Ini murni kewenangan penyidik," ucapnya.(Fat/arajpnn)
JAKARTA - Setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi