Sekali Diperiksa Polisi, Berkas Siti Dioper ke Jaksa
Rabu, 09 Mei 2012 – 20:01 WIB
Seperti diketahui Siti Fadilah telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun tahun 2005 lalu. Kasus ini terkait pengadaan obat obatan dan perlengkapan medis lainnya di kementerian kesehatan saat musibah gempa, tsunami, dan banjir melanda Aceh dan beberapa lokasi di Sumatera. Dalam pengadaan itulah diduga terjadi korupsi.
Kini tuduhan penyidik diberikan kepada Siti Fadilah terkait posisinya sebagai menteri saat itu‘. ’Dan sampai hari ini masih diteliti oleh pihak jaksa. Dan karena itu, memang tidak ada pemeriksaan lagi rupanya. Dianggap sudah cukup, kecuali berkas itu dikembalikan oleh jaksa dan dianggap berkas itu belum cukup,’’ paparnya.
Selain Siti, sejumlah nama lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sebesar Rp15,5 miliar ini. Yakni Mulya Hasmy selaku pejabat pembuat komitmen, Hasnawaty selaku ketua panitia pengadaan, Direktur Operasional PT Indofarma, M Naguib sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan Direktur Utama PT MM berinisial MS sebagai subkontraktor.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/5). Kedatangan Yusril dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut