Sekali Lagi, KPK Periksa Nurhadi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Berdasarkan agenda KPK, birokrat senior di MA itu dijadwalkan sebagai saksi kasus suap pengurusan peninjauan kembali (PK).
Nurhadi terpantau sudah masuk ke dalam markas KPK. Namun, dia tak mau memberi keterangan ke awak media terkait pemeriksaan terhadapnya hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nurhadi akan diperiksa untuk Doddy Aryanto Supeno yang menjadi tersangka pemberi suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. "Diperiksa untuk tersangka DAS," kata Priharsa, Jumat (3/6).
Nurhadi sebelumnya sudah pernah menjadi saksi dalam kasus ini. KPK juga sudah mencegahnya agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, penyidik KPK sudah menyita uang Rp 1,7 miliar saat menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu juga sudah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan Doddy sebagai tersangka suap terkait permohonan peninjauan kembali antara Lippo Group melawan Astro Tv. Edy dan Doddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April lalu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA