Sekali Lagi, Menag Minta Maaf soal Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji

Sekali Lagi, Menag Minta Maaf soal Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali meminta maaf atas keputusannya membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) 1441 H/2020 M tanpa membahasnya terlebih dahulu dengan DPR RI.

Menurut Fachrul, dirinya memang pernah menyampaikan kebijakannya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M tanggal 2 Juni 2020 dalam rapat dengan Komisi VIII DPR pada 18 Juni 2020.

Keputusan itu berlaku bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah atau undangan.

"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas kebijakan pembatalan tersebut yang diambil tanpa didahului pembahasan bersama mitra terbaik kami para pimpinan anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Fachrul dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).

Menteri Fachrul menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti KMA Nomor 494 Tahun 2020 dengan sejumlah langkah konkret. Di antaranya adalah menyiapkan mekanisme pengembalian setoran awal biaya perjalanan ibadah haji.

"Sampai saat ini sudah 1.030 yang mengajukan dan sudah direalisasikan 955," ujar Fachrul dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto itu.

Selain itu, Kementerian Agama juga sudah mengambil kebijakan terkait pengelolaan setoran dan hal lainnya, serta sosialisasi tentang hak dan kewajiban JCH terkait pembatalan pemberangkatan. Menteri Fachrul memastikan pihaknya berupaya maksimal dalam melakukan hal itu.

“Sebagai contoh, kami katakan pengembalian biaya setoran itu paling lama sembilan hari, dan nyatanya demikian. Ada yang lima, enam, tujuh hari sudah selesai," ungkapnya.

Menag Fachrul Razi mengakui keputusannya membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) 1441 H/2020 M tanpa membicarakannya terlebih dahulu dengan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News