Sekali Lagi, Polisi Ingatkan Pemilik Tempat Karaoke
jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi kembali meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mengimbau pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan termasuk masyarakat pengunjung tempat usaha ini agar bersama-sama mencegah terjadinya penularan COVID-19 di Mukomuko," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, Senin (7/9).
Ia menyarankan agar pemilik usaha memfasilitasi pengunjungnya dengan menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
"Selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, sejak beberapa hari terakhur ini Polres Mukomuko juga menggelar patroli di sejumlah tempat usaha karaoke dan hiburan guna mencegah penyakit masyarakat di daerah ini.
Operasi penyakit masyarakat digelar di sejumlah tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di daerah itu dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nala 2020.
“Polisi menggelar operasi pekat di tempat karaoke dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras,” katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat yakni di tempat usaha karaoke di objek wisata Pantai Batu Badoro, karaoke Maxone dan tempat usaha karaoke di wilayah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.
Polisi meminta para pemilik tempat usaha karaoke dan hiburan agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.
- Penginapan 88 di Mukomuko Ditutup Paksa Sekelompok Warga, Ini Penyebabnya
- Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sekeluarga di Mukomuko Dihentikan, Ini Alasan Polisi
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- KemenPAN-RB Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Pemkab Mukomuko
- Bocah Hanyut di Saluran Irigasi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun