Sekali Lagi Warning dari KPK untuk Koruptor Duit Corona: Hukuman Mati!

Sekali Lagi Warning dari KPK untuk Koruptor Duit Corona: Hukuman Mati!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melontarkan ancaman untuk pihak-pihak yang punya niat tak baik dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan wabah virus corona (COVID-19). Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, koruptor dana penanggulangan virus corona bisa dijatuhu hukuman mati.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4).

Ali menambahkan, KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19. "KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta semua pihak mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19. "Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana," kata Firli.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu itu menjadi payung hukum alokasi belanja dan pembiayaan sebesar Rp 405,1 triliun di APBN 2020 untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.(antara/jpnn)

KPK kembali melontarkan ancaman untuk pihak-pihak yang punya niat tak baik dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan wabah virus corona (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News