Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam.
Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu.
Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas.
"Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen.
Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Antam Perkuat Komoditas Bauksit Hingga Produk Alumina
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 29 April 2025 Naik, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 29 April, UBS dan Galeri24 juga Tipis