Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam.
Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu.
Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas.
"Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen.
Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
Seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Harga Emas Pegadaian 27 Maret 2023, Naik Atau Turun? Cek di Sini
- Pengin Investasi, Cek Dulu Berapa Harga Emas Hari Ini, nih Datanya!
- Harga Emas Antam Terpantau Makin Cakep, Bikin Gembira
- Isi SPT Tahunan Lewat e-Filling, Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Lapor Tepat Waktu
- Dahlan Iskan Mencermati Cara Sri Mulyani Menyudahi Heboh Rp 300 T, Begini
- Heboh 300 T