Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya

jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira di Jambi, Selasa (24/12/2024).
Kombes Andri menyebut penetapan tersangka Sekda Batanghari MA telah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," ujarnya.
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Andri.
Kasus investasi bodong ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sekda Batanghari berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong oleh Polda Jambi. Begini cerita kasusnya.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa