Sekda Batubara Penuhi Panggilan Kejagung
Rabu, 01 Juni 2011 – 01:55 WIB
JAKARTA --Plt Sekda Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (31/5). Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi dan hingga kemarin petang, proses pemeriksaan belum selesai. Sakti dimintai keterangan sebagai saksi kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali. Noor menyebut, yang diperiksa tidak hanya Sakti, tapi juga ada dua lagi pejabat Pemkab Batubara yakni Kepala Bagian Hukum Zulhendri dan Bendahara Penerimaan Edi Yusuf Sinaga. Keduanya juga masih sebagai saksi.
Akankah status saksi meningkat menjadi tersangka? Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad belum berani memberikan kepastian. Dia mengatakan, hingga petang kemarin statusnya masih saksi. Mengenai bisa tidaknya naik menjadi tersangka, Noor mengatakan, hal itu kewenangan penyidik untuk menentukan.
Baca Juga:
"Kewenangan penyidik lah, tapi sampai saat ini masih saksi," terang Noor kemarin petang.
Baca Juga:
JAKARTA --Plt Sekda Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi