Sekda Batubara Penuhi Panggilan Kejagung

Sekda Batubara Penuhi Panggilan Kejagung
Sekda Batubara Penuhi Panggilan Kejagung
JAKARTA --Plt Sekda Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (31/5). Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi dan hingga kemarin petang, proses pemeriksaan belum selesai. Sakti dimintai keterangan sebagai saksi kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Akankah status saksi meningkat menjadi tersangka? Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad belum berani memberikan kepastian. Dia mengatakan, hingga petang kemarin statusnya masih saksi. Mengenai bisa tidaknya naik menjadi tersangka, Noor mengatakan, hal itu kewenangan penyidik untuk menentukan.

"Kewenangan penyidik lah, tapi sampai saat ini masih saksi," terang Noor kemarin petang.

Noor menyebut, yang diperiksa tidak hanya Sakti, tapi juga ada dua lagi pejabat Pemkab Batubara yakni Kepala Bagian Hukum Zulhendri dan Bendahara Penerimaan Edi Yusuf Sinaga. Keduanya juga masih sebagai saksi.

JAKARTA --Plt Sekda Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News