Sekda Bekasi hingga Sherly Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Salah satu pihak yang diperiksa di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi Reny Hendrawati.
"Dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).
Fikri mengatakan Reny diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
KPK juga memanggil sembilan orang lain dalam kasus ini, yakni Kepala BPBD Nurcholis, swasta Intan, Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, Kasi BP3KB Lisda, dan Camat Rawalumbu Makfud Syaifudin.
Selain itu, Ajudan Wali Kota Bekasi Andri Kristanto, PPK Giyanto, Pegawai DP3A Tita Listia dan swasta Sherly.
Sepuluh orang itu dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Sepuluh saksi diperiksa.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua