Sekda Bisa Diperpanjang Dua Kali
Rabu, 29 Februari 2012 – 01:31 WIB
JAKARTA - Peluang Ismail Ginting untuk tetap menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, terbuka lebar. Meski usianya sudah masuk pensiun, tapi Bupati Simalungun JR Saragih diberi kewenangan untuk memperpanjang lagi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, menjelaskan, sesuai ketentuan batas usia pensiun (BUP) adalah 56 tahun. Hanya saja, bisa diperpanjang hingga 58 tahun.
Baca Juga:
"Jadi bisa diperpanjang dua kali. Batas usia pensiun itu kan 56, bisa diperpanjang ke 57, dan diperpanjang lagi 58 tahun. Jadi tak masalah," ujar Diah Anggraeni kepada JPNN di kantornya, kemarin (28/2).
Seperti diberitakan, isu pergantian Sekda Simalungun belakangan santer terdengar. Sejumlah nama kandidat disebut-sebut berpeluang menggantikan Ismail Ginting. Antara lain Resman Saragih, Amran Sinaga, Ramadani Purba, Jhon Sabiden Purba, Topot Saragih, serta info terbaru, Wilson Manihuruk ikut meramaikan bursa calon Sekda Simalungun.
JAKARTA - Peluang Ismail Ginting untuk tetap menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, terbuka lebar. Meski usianya
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak