Sekda Kebumen jadi Penghuni Rutan Polres

Sekda Kebumen jadi Penghuni Rutan Polres
Yudhy Tri Hartanto (kiri) dan Sigit Widodo keluar dari gedung KPK. Foto: JPG

Sedangkan Basikun disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adi dan Basikun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Menurut Febri, Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan Basikun dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penahanan bukan digantungkan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, tapi apakah (memenuhi unsur) pasal-pasal terkait penahanan di KUHAP," ujar Febri.


JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo dan seorang swasta, Basikun sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News