Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat

Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat
Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat

jpnn.com - JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengakomodir kewenangan kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan pegawai serta pejabat. Hanya saja, untuk manajemen kepegawaiannya ditentukan oleh sekretaris daerah.

"Kepala daerah berwenang mengangkat PNS atau menempatkan pejabat di mana saja. Hanya saja untuk manajemen kepegawaian tetap dipegang oleh Sekda. Misalnya, guru diangkat jadi Kadis PU oleh kada, nah Sekda yang berhak menentukan apakah layak atau tidak dari sisi kompetensinya," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).

Dengan cara seperti itu, lanjutnya, politisasi birokrasi akan dihindari. Kada tidak bisa semaunya mengangkat dan memberhentikan seorang pejabat karena Sekda yang akan menentukan apakah sesuai atau tidak.

"Kalau ahli hukum jadi Kadis Kesehatan atau Kadis Dikbud kan lucu. Yang benar kalau guru jadi Kadis Dikbud. Nah itu yang jadi kerjanya Sekda," ujar Azwar.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam UU ASN ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota.

Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati,walikota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III. KASN bisa mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,” tambahnya.

Dia optimis, dengan hadirnya UU ASN, birokrasi pemerintahan ini akan banyak beruah. “Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,” ucapnya.

Ditambahkan WamenPAN-RB Eko Prasojo, pembentukan KASN dilaksanakan melalui seleksi oleh KemenPAN-RB. Kedudukan KASN di ibukota negara, tetapi bisa memiliki perwakilan di daerah. “Tugas utama KASN adalah memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit yang benar,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengakomodir kewenangan kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News