Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat

Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat
Sekda Penentu Pengangkatan Pejabat

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengakomodir kewenangan kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News