Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu

Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu
Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap I Gede Swastika. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (aka/awa/jpnn)

KENDARI - Sebanyak 34 adegan yang dilakoni oleh I Gede Swastika dalam rekonstruksi pembantaian sekeluarga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News