Sekitar 2 Jam Lagi Edy Mulyadi Bertemu AKBP Safi’i Nafsikin

Sekitar 2 Jam Lagi Edy Mulyadi Bertemu AKBP Safi’i Nafsikin
Penyidik Bareskrim akan memeriksa Edy Mulyadi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah mengirim surat panggilan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Edy Mulyadi diminta hadir di Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) pagi ini.

Berdasar foto surat panggilan yang beredar, Edy Mulyadi diminta hadir pada pukul 10.00 dan langsung menemui AKBP Safi’i Nafsikin di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tertera di surat panggilan itu, Edy yang berprofesi sebagai wartawan akan diperiksa dengan status saksi.

Dia diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong serta sengaja menerbitkan keonaran di media sosial.

Perbuatan pidana itu diancam dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Edy juga diminta membawa dokumen terkait dengan perkara yang ditangani Bareskrim Polri itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan tim penyidik telah menyerahkan surat panggilan secara langsung kepada Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, di Bareskrim Polri hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News